Berita38.blogspot.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui Dinas Pelayanan Pajak hingga akhir tahun 2016.
“Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimulai pada 08 febuari sampai 31 juni 2016” ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo
Agus berujar, pelayanan pembebasan sanksi administrasi tersebut akan dilaksanakan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Jakarta. “Kantor Unit Pelayanan tersebut dapat dijumpai oleh masyarakat di semua Kantor Bersama Samsat di Jakarta,” kata Agus.
Menurut Agus, kebijakan ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar pemungutan PKB dan BBNKB dapat berjalan lebih intensif. “Dalam rangka mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak,” tutur Agus.
Jangan mengaku Dewa Poker apabila belum main di Pokerjazz.com,Download game gratis ini sekarang juga, dan bergabunglah bersama poker pro lainnya,Kelebihan bermain bersama kami:
- Menang berapa pun kami bayarkan
- Minimal deposit Rp 10.000
- Bonus Referral 10% (seumur hidup)
- Jackpot terbesar (Rp 60.0000.000)
- 100% Player vs Player
- Dengan server berteknologi tinggi dan sistem yang lebih baik
- ANDROID VERSION,IOS (IPHONE & IPAD),MOBILE WEBSITE
Support bank : BCA,MANDIRI,BNI,BRI
Untuk Bergabung Bersama kami Silahkan KLIK DISINI
Agus menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi ini akan dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak PKB dan BBNKB yang telah berakhir masa pajaknya. “Apabila wajib pajak melakukan pembayaran PKB atau BBNKB setelah 31 Desember 2016, mereka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah,” ucap Agus.
Karena itu, Agus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sehingga pembayaran PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasikan. Sebab, denda bunga keterlambatan pembayaran dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan oleh pemerintah.
“Bagi pemilik kendaraan second hand, dapat segera mengganti nama yang ada di BPKB dan STNK dengan namanya sendiri. Hal ini berguna untuk menjamin perlindungan keamanan bagi pemilik kendaraan karena data kendaraan sudah berpindah ke pemilik asli, bukan pemilik terdahulu,” ujarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar